Ijin Mendirikan Bangunan (IMB ) Skala Besar

Persyaratan :
* Mengisi Formulir
* Fotokopi KTP
* Fotokopi surat/sertifikat tanah disahkan desa/kelurahan
* Gambar Bangunan
* Perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat, menara dan bentang > 8 m
* Persetujuan ungkungan untuk bangunan bertingkat
* Denah lokasi
* Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir
* Zondir tanah
* Surat Pernyataan dan fotokopi KTP pemilik tanah, bagi pemohon yang tanah bukan

Waktu :
* 3 Hari kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 3 Hari Max 7 Hari

Biaya :
Ber-Retribusi

Perhitungan Retribusi IMB
(Luas Bangunan x Tarif Per m2 ) x Indeks
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top