Surat Izin Penggunaan Alun - Alun

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan
b. Fotocopy KTP Penanggungjawab
c. Proposal kegiatan
d. Rekomendasi Tim Teknis
2 Sistem mekanisme dan
Prosedur
1. Pengajuan Permohonan dengan SIAPO
(www.siapo.bondowosokab.go.id)
2. Verifikasi kelengkapan persyaratan
3. Rapat Tim teknis vasilitasi penerbitan perizinan
4. Rekomendasi teknis
5. Upload Rekomendasi teknis
6. Verifikasi permohonan
7. Validasi permohonan
8. Pencetakan dan Penyerahan SK
3 Jangka waktu penyelesaian Maksimal tujuh (15) hari
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Surat Izin Penggunaan Alun – alun
6 Penanganan pengaduan,
saran dan masukan
a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara
tertulis dan dimasukkan dalam kotak pengaduan yang ada
di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan TenagaKerja
b. Pemohon dapat menyampaikan langsung keluhan
kepadapetugas
c. Pemohon dapat menyampaikan keluhan melalui website:
http://siapo.bondowosokab.go.id/main/layanan_pengaduan.
php
d. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung
via telpon:(0332) 421367-423645
e. Informasi tracking, Kartono 082245373591, Achmad
Rahmadi 0811353880, Musayyidi 0823319948802 dan
Erina 085172002724.
Mulai Mengajukan
permohonan
Verifikasi
kelengkapan
persyaratan
Rapat Tim
Vasilitasi
Teknis
Memberikan
rekomendasi
teknis
Upload
Rekomendas
teknis
Verifikasi
permohonan
Validasi
permohonan
Selesai Pencetakan dan
Penyerahan SK
7 Dasar Hukum  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang
Pedoman Penetapan Standar Pelayanan;
 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu di Daerah.
 Peraturan Bupati No. 81 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha,
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan lainnya kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso
8 Sarana, prasarana dan/atau
fasilitas
a. Ruang tunggu
b. Komputer
c. Printer
9 Kompetensi pelaksana SDM yang menguasai bidang perizinan dan menguasai aplikasi
SIAPO
10 Pengawasan internal Pengawasan dilakukan oleh:
a. Atasan Langsung
b. Kepala OPD
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan
11 Jumlah pelaksana Satu (1) orang
12 Jaminan pelayanan Pegawai yang berkompeten dalam menangani izin sektor
Lingkungan Hidup
13 Jaminan keamanan dan
keselamatanpelayanan
SK Surat Izin Penggunaan Alun - alun yang ditandatangani
secara elektronik dengan Barcode
14 Evaluasi kinerja pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1
kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan Perbaikan
untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top