Persyaratan :
* Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku
* Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
* Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ fasilitas kesehatan pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
* Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
* Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat praktik
* Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
* Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
* Melampirkan fotokopi SIP pertama/kedua (utk permohonan SIP yg kedua/ketiga)
Waktu :
* 3 Hari kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 3 Hari Max 7 Hari
Biaya :
Gratis
* Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku
* Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
* Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ fasilitas kesehatan pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
* Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
* Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi di wilayah tempat praktik
* Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
* Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
* Melampirkan fotokopi SIP pertama/kedua (utk permohonan SIP yg kedua/ketiga)
Waktu :
* 3 Hari kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 3 Hari Max 7 Hari
Biaya :
Gratis