Surat Ijin Praktek Terapis Wicara (SIPTW)

Persyaratan :
* Fotokopi ijazah yang dilegalisir
* Fotokopi STRTW (Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara)
* Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
* Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri
* Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
* Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk
* Rekomendasi dari organisasi profesi

Waktu :
* 3 Hari kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 3 Hari Max 7 Hari

Biaya :
Gratis
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top