Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

Persyaratan :
* Biodata pengobat tradisional
* Fotokopi KTP/ paspor untuk TKA
* Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
* Foto kopi sertifikat/ijazah pengobat tradisional
* Surat pengantar puskesmas setempat
* Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
* Rekomendasi Kejaksaan Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama
* Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk
* Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan

Waktu :
* 3 Hari kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 3 Hari Max 7 Hari

Biaya :
Gratis
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top