Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan :
Non-Perseorangan
* KTP Elektronik
* No. Handphone
* Email aktiv
* NPWP Akta
* Scan Rekom SPPL / UKL / AMDAL
* Scan IMB

Perseorangan
* KTP Elektronik
* No. Handphone
* Email aktiv
* NPWP Pribadi
* Scan Rekom SPPL / UKL / AMDAL
* Scan IMB

Mikro (Kegiatan Modal Dasar < 50 Juta) * Ktp Elektronik
* No. Handphone
* Email aktiv

Waktu :
* 1 Hari Kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 1 Hari Max 3 Hari

Biaya :
Gratis
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top