Surat Ijin Penyelenggara Optik (SIPO)

Persyaratan :
* Surat Permohonan tertulis bermaterai 6000
* Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
* Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya (minimal Camat/fotokopi KTP terlampir)
* Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Ijin Tempat Usaha (SBITU)
* Surat pernyataan kesediaan Refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan dengan kelengkapan :
* Surat perjanjin pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut
* Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang yg menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggung jawab bertempat tinggal/berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan atau fotokopi KTP terlampir
* Fotokopi ijazah refraksionis optisien yang telah dilegalisir
* Surat keterangan sehat dari dokter
* Pas foto berwarna 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 cm
* Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
* Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
* Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya
* Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik
* Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100
* Surat keterangan dari organisasi profesi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan ijin tersebut dan diketahui oleh asosiasi pengusaha optikal setempat

Waktu :
* 3 Hari kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 3 Hari Max 7 Hari

Biaya :
Gratis
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top