Ijin Operasional Unit Pelayanan Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja

Persyaratan :
* Fotokopi KTP Penanggung Jawab
* Surat Pengangkatan/Penunjukan Kepala UP3CTKI
* Fotokopi SITU, Perjanjian Sewa Kontrak atau Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
* Izin Domisili dari Kelurahan/Desa
* Daftar Sarana dan Prasarana
* Struktur Organisasi
* Fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU No. 7 Tahun 1981
* Foto Berwarna (4x6) 2 lembar

Waktu :
* 3 Hari kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 3 Hari Max 7 Hari

Biaya :
Gratis
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top