Ijin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja (LPK)

Persyaratan :
* Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
* Fotokopi akter notaris pendirian lembaga yang disahkan dan didaftarkan di pengadilan negeri setempat
* Fotokopi daftar nama, riwayat hidup infrastruktur pelatihan kerja yaitu tenaga pelatih atau pengajar serta daftar nama tenaga kepelatihan lainnya yaitu tenaga ketatausahaan, tenaga pelaksana pelatihan dan penyusun program/pemasaran/pelaporan pelatihan yang dilengkapi dengan surat keputusan pengangkatan dari pimpinan lembaga pelatihan kerja
* Fotokopi struktur organisasi dan tata kerja yang jelas
* Keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat
* Nama dan riwayat hidup penanggung jawab lembaga pelatihan kerja (fotokopi KTP)
* Program pelatihan yang mengacu kepada keterampilan dan atau keahlian dan atau kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, berupa kurikulum, silabus untuk masing masing bidang kejuruan pelatihan
* Surat pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan laiinya yang di sahkan pemerintah
* Tanda bukti memiliki sarana pelatihan sesuai program pelatihan yang akan diselenggarakan, berupa daftar inventarisir kelengkapan kantor dan peralatan/mesin untuk masing masing bidang kejuruan pelatihan
* Tanda bukti pemilikan prasarana berupa kepemilikan tanah dan gedung pelatihan kerja atau tanda bukti pengusaha, berupa sewa atau kontrak atau izin areal air, udara, tanah dan gedung sekurang kurangnya 1 (satu) tahun

Waktu :
* 3 Hari kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 3 Hari Max 7 Hari

Biaya :
Gratis
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top