Rekomendasi Ijin Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan IMTA

Persyaratan :
* Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
* Surat pemberitahuan persetujuan Visa dari Imigrasi
* Copy draft perjanjian kerja
* Bukti pembayaran dana kompensasi
* Copy Polis Asuransi
* Copy paspor TKA
* Daftar Riwayat Hidup
* Copy ijasah sarjana/keterangan pengalaman kerja TKA/sertifikat kompetensi sesuai jabatan
* Copy surat penunjukan TKI pendamping
* Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar

Waktu :
* 3 Hari kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 3 Hari Max 7 Hari

Biaya :
Gratis
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top