Ijin Prinsip

Persyaratan :
* Mengisi formulir
* Fotocopy KTP
* Fotocopy NPWP
* Fotocopy akta pendirian perusahaan
* Proposal dan uraian rencana usaha yang ditujukan kepada Bupati
* Surat pernyartaan peruntukan lahan
* Surat pernyataan kriteria usaha kecil
* Advice planning dan kesanggupan mengolah tanah

Waktu :
* 3 Hari kerja
* Jangka Waktu Penyelesaian Min 3 Hari Max 7 Hari

Biaya :
Gratis
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top