1 Persyaratan Pelayanan:
a. Permohonan
b. Informasi Rencana kegiatan usaha
c. Koordinat lokasi
d. Denah lokasi
e. Peta Polygon
2 Sistem mekanisme dan Prosedur:
1. Pengajuan Permohonan melalui SIAPO (www.oss.go.id)
2. Verifikasi kelengkapan persyaratan
3. Pembayaran PNBP melalui BPN
4. Pertimbangan Teknis BPN
5. Rapat Forum Penataan Ruang
6. Rekomendasi FPR
7. Upload Rekomendasi
8. Validasi permohonan
9. Pencetakan dan Penyerahan SK
3.WAKTU : Maksimal tiga puluh (30) hari
4. BIAYA : Penerimaan PNBP melalui BPN
3.WAKTU : Maksimal tiga puluh (30) hari
4. BIAYA : Penerimaan PNBP melalui BPN