• PENGADUAN TERVERIFIKASI
ilham /LSM - 085756985XXX
Tgl : Senin, 26-04-2021 / Selesai
 PENGADUAN :
Tanggal 15 April 2021 Aduan tentang IPAL UD.PANCORAN yang mencemari didepan RS.PARU

 JAWABAN :
Administrator : Tanggal 20 April 2021 Koordinasi dengan DLHP /Tata lingkungan
Warga Masyarakat - 085101508XXX
Tgl : Jumat, 23-04-2021 / Selesai
 PENGADUAN :
Adanya pembuangan limbah cair milik PT. Bonindo Abadi yang dinilai tidak sesuai dengan standart pembuangan limbah dibawah baku mutu yang masih adanya bau menyengat dan limbah yang berwarna hitam yang dibuang melewati lingkunan gan menuju sungai

 JAWABAN :
Administrator : Tanggal 10 April 2021 Pemerintah Daerah ingin menyelesaikan masalah PT. Bonindo secara keseluruhan baik perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Lingkungan dan UKL/UPL serta pengelolaan ijin pembuangan limbah cair PT. Bonindo telah melengkapi berkas-berkas permohonan IMB dan mengajukan proses penyusunan UKL/UPL kepada konsultan amdal. Tgl. 18 Mei 2021 Rapat UKL UPL PT. BONINDO
Warga Masyarakat - 081556788XXX
Tgl : Jumat, 23-04-2021 / Selesai
 PENGADUAN :
tanggal 15 Februari 2021 Adanya pembuangan limbah cair milik PT.Bonindo Abadi yang dinilai tidak sesuai dengan standart pembuangan limbah dibawah baku mutu yang masih ada bau yang menyengat dan limbah yang berwarna hitam yang dibuang melewati lingkungan warga menuju sungai

 JAWABAN :
Administrator : 1. Tanggal 15 Februari 2021 Tim Kabupaten mengadakan rapat koordinasi membahas pengaduan masyarakat tentang limbah yang di hasilkan PT. Bonindo Abadi bertempat di DLHP 2. Tanggal 3 Maret 2021 Tim Kabupaten Bondowoso mengklarifikasi laporan warga tersebut di rumah Lora Ali,Desa Pekauman terkait pembuangan limbah cair yang dilakukan PT. Bonindo Abadi 3.Tanggal 3 Maret 2021 Tim Kabupaten Bondowoso mengklarifikasi laporan warga tersebut pada perusahaan PT. Bonindo Abadi di terima oleh Direktur Perusahaan PT. Bonindo Abadi : 3.1 Bahwa Pt. Bonindo Abadi tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan yang harus dimiliki 3.2 P.T Bonindo Abadi belum mengurus dokumen lingkungan (UKL/UPL) 3.3 Belum memiliki ijin limbah cair (IPLC) Mempertimbangkan temuan tersebut diatas Pemerintah Kabupaten menjatuhkan sanksi administratif paksaan Pemerintah berupa penutupan saluran pembuangan air limbah terhadap PT. Bonindo Abadi dengan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor 188.45/252/430.4.2/2021 Tanggal 9 Maret 2021 penutupan tersebut dilaksanakan oleh tim Kabupaten Bondowoso dikawal penuh dari Polres Bondowoso dan Forkopimcam Grujugan 4. Tanggal 15 Maret 2021 Tim kabupaten melakukan penutupan saluran pembuangan limbah cair dipimpin Kasat Pol PP bersama tim Polres Kabupaten Bondowoso Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Kab. Bondowoso bahwa PT. Bonindo Abadi di anjurkan untuk memperbarui permohonan perijinan dan melengkapi UKL/UPL dan menyelesaikan permasalahan limbah yang dikeluarkan harus dibawah baku mutu. Berdasarkan surat jawaban PT. Bonindo Abadi Nomor :19/02/2021 maka dengan ini menyatakan : a. Kami akan patuh pada teguran yang disampaikan kepada kami b. Kami akan memenuhi apa yang menjadi kewajiban kami untuk mengelola lingkungan hidup utamanya limbah cair c. Saat ini kami sedang memperbaiki instalasi pengolah limbah cair (IPLC) untuk mengelola limbah cair industri kertas PT. Bonindo Abadi
Warga Masyarakat - 081332072XXX
Tgl : Rabu, 20-01-2021 / Selesai
 PENGADUAN :
Ada dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan Usaha Tahu di desa taman ( Milik Pak Ikkrom )

 JAWABAN :
Administrator : Tim PTSP menindak lanjuti laporan tersebut didampingi oleh Kasi Trantib Kec.Grujugan dilokasi bertemu dengan Pemilik Perusahaan serta ada petugas Polsek Grujugan , Kepala Desa Taman mengambil langkah mengumpulkan warga dan yang hadir 35 orang warga setuju usaha lanjut asal ada upaya pengendalian limbah dan mengurus perijinannya , Pengusaha telah menyusun SPPL dan Ijin Usaha ( OSS )
Warga Masyarakat - 08155903XXX
Tgl : Rabu, 20-01-2021 / Selesai
 PENGADUAN :
Warga Masyarakat mengeluhkan adanya dampak Lingkungan dari Kegiatan Usaha Frozen Sayuran PT. Baribal

 JAWABAN :
Administrator : PTSP dan Tim Satpol PP dan DLHP meninjau lokasi dan memberi arahan kepada Peruhaan agar Limbah yang ada di dapur segera dibuang dan dapur yg ada sisepan dipindah kebelakang . Pada saat Tim datang kembali keperusahaan arahan tim udah dilaksanakan ,limah sayur udah bersih dan dapur sudah dipindah kebelakang.
ahmad gunawan - 085333485XXX
Tgl : Selasa, 01-12-2020 / Selesai
 PENGADUAN :
Ada warga buat kolam pancing, air menyerap kesumur warga sehingga air tidak dapat diminum

 JAWABAN :
Administrator : PTSP dan Tim kelokasi, Tim memberi arahan kepada pemilik Kolam agar meminimalisir dampak lingkungan, Pemilik membuat selokan lingkungan dan lantai kolam diplester serta bunyian suara kecil agar tidak mengganggu warga sekitar
First  <  1... 3 4  ...7  > Last
  • INFO DPMPTSP & TK KAB. BONDOWOSO
  • PROGRAM KEGIATAN
<span style='font-family:Montserrat;font-size:10px;font-weight:600;'>
                  TALK SHOW BSTV BERSAMA IBU KEPALA DINAS</span>
<span style='font-family:Montserrat;font-size:10px;font-weight:600;'>
                  RAPAT PERTEMUAN STAFF</span>
<span style='font-family:Montserrat;font-size:10px;font-weight:600;'>
                  ZOOM PEMAPARAN ZONA INTEGRITAS</span>
<span style='font-family:Montserrat;font-size:10px;font-weight:600;'>
                  KUKER KOMISI I DPRD KAB. BONDOWOSO</span>
<span style='font-family:Montserrat;font-size:10px;font-weight:600;'>
                  KUKER KOMISI IV DPRD KAB. SITUBONDO</span>
<span style='font-family:Montserrat;font-size:10px;font-weight:600;'>
                  RAPAT PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI</span>
<span style='font-family:Montserrat;font-size:10px;font-weight:600;'>
                  MONEV KERJASAMA LAPAS II BONDOWOSO</span>
<span style='font-family:Montserrat;font-size:10px;font-weight:600;'>
                  FESTIVAL MUHARRAM 1445H</span>
<span style='font-family:Montserrat;font-size:10px;font-weight:600;'>
                  SOSIALISASI PERIZINAN DAN BIMTEK LKPM</span>
  • KENAPA HARUS SIAPO ?
  • PERMOHONAN KAPANPUN DAN DIMANAPUN
  • Permohonan izin tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Perijinan, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun oleh pemohon berada dengan menggunakan media internet
  • PROSES PENANGANAN CEPAT
  • Untuk pelayanan permohonan tidak harus antri yang panjang, cukup registrasi online, dan kami pun akan memproses secara berurutan melalui sistem yang terkomputerisasi
  • TRACKING IZIN
  • Tidak perlu was-was untuk check status berkas perijinan, mulai permohonan, verifikasi, validasi, pembayaran dan penandatanganan elektonik serta cetak surat izin sampai selesai, dimonitor pada menu tracking izin
Top