Menaker: Utamakan K3 Dalam Berkegiatan
Selasa, 30-10-2018  
Menaker: Utamakan K3 Dalam Berkegiatan
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengingatkan Pemerintah Daerah dan industri agar perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diutamakan dan menjadi mainstream dalam berkegiatan. Prioritas perlindungan K3 dalam berkegiatan tersebut selaras dengan filosofi K3 ditujukan untuk melindungi Keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui pengendalian potensi bahaya di tempat kerja. “Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ujar Menaker Hanif saat memberikan sambutan pada acara K3 Award di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Dalam sambutannya Menaker Hanif mengatakan penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan. "Kita meminta semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya para pengusaha dan tenaga kerja agar memahami dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, " ujarnya.

Ditegaskan Menaker, penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama, sehingga Pemerintah akan terus menerus bersama-sama dengan dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimal. Menaker Hanif menegaskan pemberian anugerah K3 atau K3 Award setiap tahun ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengusaha dan pemerintah daerah yang telah berhasil menyelenggarakan dan menerapkan K3 dengan baik.

Penganugerahan K3 Tahun 2017, yang diberikan meliputi kategori penghargaan nihil kecelakaan kerja, penghargaan SMK3, penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja, pembina K3 dan pemeduli P2HIV-AIDS di tempat kerja. Menaker mengungkapkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016 mengungkapkan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 4,6 persen jika dibandingkan tahun 2015 sebanyak 110.285 kasus.

Ditegaskan Menaker Hanif, salah satu penyebab kejadian ini adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang belum optimal.  "Kejadian tersebut diatas harus kita jadikan pelajaran untuk tidak terulangnya kejadian yang sama. Untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, " katanya.

Biro Humas Kemnaker