Profil dan Struktur Organisasi

Profil Dinas

1. Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana umum, pengorganisasian, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Tenaga Kerja.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
a. penyusunan perancanaan dan perumusan kebijakan bidang Tenaga Kerja;
b. pelaksanaan fasilitasi, penyelenggaraan pelatihan kerja, pemagangan, dan pengukuran produktifitas;
c. pelaksanaan pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah/swasta, dan pengawasan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP);
d. pelaksanaan pengembangan pasar/bursa kerja (job fair) dan pembinaan Bursa Kerja Khusus di satuan pendidikan;
e. pelaksanaan perluasan kesempatan kerja kegiatan Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya;
f. pelaksanaan penyebarluasan informasi pasar kerja, dan pelayanan penempatan tenaga kerja;
g. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam kabupaten serta fasilitasi pencegahan/pemulangan Pekerja Migran Indonesia non prosedural;
h. pelaksanaan penerimaan, verifikasi, dan pengesahan materi pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan, Pencatatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pencatatan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
i. pelaksanaan penerimaan, verifikasi, pendaftaran dan pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Ketenagakerjaan antara pengusaha dengan serikat buruh pekerja yang ada di perusahaan di daerah;
j. pelaksanaan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di daerah;
k. pelaksanaan bimbingan sistem pengupahan, penyusunan usulan ketetapan upah minimum;
l. pelaksanaan pembinaan ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan sosial Tenaga Kerja dan penyelenggaraan kesejahteraan pekerja/buruh serta system kelembagaan pelaku hubungan industrial;
m. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi, prestasi kerja dan pengembangan karier;
n. pelaporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan terhadap tugas dan fungsinya kepada atasan; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Struktur Organisasi

Organisasi Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja memiliki struktur organisasi sebagai berikut :