PERSYARATAN TRANSMIGRASI :
Syarat-syarat menjadi Transmigran :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berkeluarga;
3. Berusia antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun;
4. Belum pernah bertransmigrasi;
5. Memiliki Kartu Tanda penduduk;
6. Berbadan sehat;
7. Memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumberdaya yang tersedia di lokasi tujuan;
8. Lulus seleksi.
Hak-hak Transmigran, memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa :
1. Informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;
2. Pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan;
3. Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
4. Sarana produksi dan/atau sarana usaha;
5. Sanitasi dan sarana air bersih;
6. Catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;
7. Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;
8. Fasilitas pelayanan umum permukiman;
9. Bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah;
10. Sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha.