Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi:a. Penyusunan perencanaan dan perumusan kebijakan bidang pelatihan, produktivitas, penempatan, perluasan kesempatan kerja dan transmigrasi;b. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi pelatihan dan penyelengaraan pelatihan kerja serta pemagangan;c. Pelaksanaan fasilitasi proses akreditasi dan pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);d. ... selengkapnya
21-03-2022 - Pelatihan Prosessing
12.NOV.2015 - KEMILAU KHARISMA SEJAHTERA, PT